Jumat, 27 Maret 2009

CINTA YANG TERLARANG

Pada suatu hari seorang ulama modern ditanya mengenai halal haramnya percintaan. Beliau menjawab dengan luwes, “Percintaan yang halal adalah halal dan percintaan yang haram adalah haram”.

Pernyataan itu tidak bermaksud berbelit-belit, melainkan berdasarkan kenyataan yang sudah diketahui. Barang yang halal sudah jelas, demikian pula barang yang haram. Diantara keduanya ada hal-hal yang masih samar atau belum jelas, dan manusia banyak yang tidak mengetahuinya.
Yang termasuk halal yang jelas adalah seorang suami mencintai istrinya dan seorang istri mencintai suaminya, seorang peminang mencintai yang dipinangnya dan sebaliknya. Adapun haram yang jelas adalah seorang lelaki mencintai istri orang lain. Dia mengacaukan hati dan pikiran perempuan tersebut, bahkan merusak kehidupan dengan suaminya. Masalah ini bisa berakhir dengan pengkhianatan dalam kehidupan suami istri. Kalaupun tidak sampai demikian, paling tidak akan menimbulkan kekacauan hidup, kekusutan pikiran, serta jauh dari kehidupan keluarga yang tenang. Kerusakan-kerusakan ini adalah akibat dari perbuatan dosa dan Nabi Muhammad saw. Berlepas tangan dari pelakunya. Beliau bersabda :

“Bukan dari golongan kami orang yang membuat kerusakan seorang wanita atas suaminya (kacau kehidupannya)”

Sama dengan hal yang di atas adalah seorang istri yang mencintai lelaki bukan suaminya. Pikirannya menjadi sibuk, berpaling dari suaminya sebagai kawan hidupnya. Hal ini akan mendorong kepada hal-hal yang tidak dihalalkan oleh syara, seperti melihat, berkhalwat (berduaan), dan bersentuhan. Semua ini bisa mendorong kepada perbuatan yang paling berdosa dan paling berbahaya, yaitu perbuatan fahisyah (zina) atau sedikitnya mempunyai niat ke arah itu. Kalaupun hal itu tidak dilaksanakan akan timbul kekacauan pikiran, kegelisahan jiwa, dan merusak kehidupan suami istri. Sebenarnya, hal itu hanya mengikuti kecenderungan hawa nafsu, sedangkan hawa nafsu adalah abdi Alloh yang paling buruk di muka bumi ini.

Al-Qur’anul karim telah mengisahkan seorang istri yang mencintai seorang pemuda yang bukan suaminya. Rasa cinta ini telah menimbulkan banyak masalah yang tidak disenangi oleh manusia dan juga oleh agama. Wanita itu adalah istri seorang raja yang mulia, sedangkan pemudanya adalah Nabi Yusuf Ashidiq. Dia berusaha dengan berbagai cara agar pemuda itu mencintainya. Dia menggoda pemuda itu dengan terang-terangan, tidak menjaga hal-hal yang dapat mennyebabkan pengkhianatan kepada suaminya. Ketika pemuda itu tidak membalas keinginannya yang berlebihan, dia pun memasukannya ke penjara suapaya pemuda itu termasuk golongan orang-orang yang hina. Perbuatannya ini dikatakan sendiri kepada istri-istri pembesar medinah yang hidup mewah.

“Dia berkata, ‘Itulah dia, orang yang kamu cela karena aku (tertarik) kepadanya dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukan dirinya (kepadaku), akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya, jika dia menolak apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk orang-orang yang hina.”
(QS. Yusuf :32)

Sesungguhnya, wanita tersebut berada dalam posisi terpaksa. Dia bukan orang yang mendatangkan pemuda itu ke istana. Justru suaminya yang membeli dan membawa pemuda itu ke rumah, lalu pemuda itu disuruh menemani wanita itu. Dengan demikian wanita itu dapat melihatnya berlalu lalang setiap waktu dihadapannya. Jadi, pemuda itu – dalam adat dan aturan disana – adalah budak dan pelayannya. Alloh telah memberinya kebaikan dan ketampanan, sehingga beliau dijadikan perumpamaan (dalam ketampanan).

Dengan demikian, zina adalah salah satu dosa besar dan perbuatan keji, terlebih jika dilakukan oleh lelaki atau wanita yang sudah berkeluarga. Oleh karena itu siksa dan sangsinya dalam syara lebih berat daripada orang yang masih membujang (belum berkeluarga). Dalam hukum Islam disebut zina muhson, yang mendapat hukuman dirajam sampai mati.

Percintaan mempunyai prinsip-prinsip pendahuluan, juga mempunyai kesimpulan dan penyelesaiannya. Pengetahuan dan pendahuluan dalam bercinta secara fitrah ada pada diri seseorang yang sudah baligh. Dengan kata lain, dia dapat menguasainya sendiri. Aktivitas melihat, berbicara, bertegur sapa, berkunjung, surat-menyurat, dan pertemuan merupakan bagian dari ikhtiar manusia untuk bercinta, sebagai pendahuluannya. Apabila masalah ini berlanjut dan pelaku tidak bisa menghentikan dirinya dari hawa nafsunya, serta tidak memiliki kendali taqwa, dia akan terjebak pada akibat buruk yang ditimbulkannya. Imam Bushari mengemukakan dalam kasidah burdah-nya :

“Nafsu itu seperti bayi, jika engkau membiarkannya,
Bayi itu akan semakin senang menyusu.
Tetapi, jika engkau menyapihnya, dia akan tersapih.
Berpalinglah dari nafsu dan waspadalah terhadapnya.
Sebab, jika nafsu telah memerintah, akan membuat orang menjadi tuli
Atau dia sendiri yang tuli.”

Ketika nafsu sampai ketingkat yang berbahaya, melalui khayalan atau yang sejenisnya, seseorang akan sulit menghentikan dan menghilangkannya. Dia akan menjadi budak nafsu dan harus bertanggung jawab terhadap akibat-akibatnya.

Apabila orang yang bercinta sampai pada kondisi yang membuat dia tidak dapat menguasai dirinya, sesungguhnya dia telah melaksanakan keinginannya dan memasuki akibatnya dengan usahanya. Orang yang telah melemparkan dirinya kedalam api, tidak akan kuasa mencegah api itu membakarnya. Dia juga tidak akan kuasa berkata kepada api itu, “ jadilah engkau dingin bagiku dan menyelamatkanku”, seperti yang terjadi pada Nabi Ibrahim. Jika api telah membakarnya, dia berteriak meminta pertolongan, padahal teriakannya itu tidak bemanfaat. Dia sendiri yang telah membakar dirinya dan dia pula yang menyerahkan urusannya kepada api dengan kemauannya.

Begitulah keadaan orang yang diliputi oleh dorongan nafsu, yakni orang yang tenggelam dalam maksiat dengan syahwat dan yang membiasakannya, sehingga dia tidak bisa mengalihkannya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Al-Qur’an, menutupi hati dan pendengaran, serta membutakan penglihatannya.

“Mereka tidak akan dapat mendengar (kebenaran) dan mereka tidak akan dapat melihatnya.” (QS. Huud : 207).

Kesimpulannya, sesungguhnya wanita yang telah berkeluarga harus merasa cukup dengan suaminya, rida kepadanya, dan harus memperhatikan hal ini semaksimal mungkin. Dia tidak boleh melayangkan pandangannya ke lelaki lain. Dia harus menutup dirinya dari hal-hal yang memungkinkan timbulnya fitnah. Dia harus segera menghentikan dan memendamnya sebelum terjadi peristiwa yang dapat membinasakannya. Maksudnya, apabila dalam hati seorang wanita terbersit suatu rasa yang khusus kepada laki-laki yang bukan suaminya, dia harus melawannya dengan tidak melihatnya, berbicara dengannya, dan segala sesuatu yang dapat menimbulkan perasaan-perasaan yang sensitif. Dalam sebuah kata mutiara dikatakan :

“Sesungguhnya yang jauh dari mata adalah jauh pula dari hati”.

Seharusnya, wanita menyibukkan diri dengan pekerjaaan-pekerjaan lain yang dapat menghilangkan rasa kesepian atau dapat mengisi kekosongan waktunya, sebab waktu yang luang adalah salah satu penyebab timbulnya perasaan-perasaan sensitif tersebut.

Selain itu, seorang wanita harus memohon kepada Alloh agar dapat mencintai suaminya dan memohon kepada-Nya supaya dijauhkan dari badai-badai yang merusak perasaan kasih sayang terhadap suami. Jika niat istri sudah benar, jujur, dan ikhlas kepada suaminya, maka sesungguhnya Alloh swt. Tidak akan membiarkan dia. Apabila dia sulit melawan perasaan cinta, sembunyikanlah dalam dirinya dan bersabarlah atas cobaan yang menimpanya. Insya Alloh dia akan mendapat pahala orang-orang yang sabar atas musibah.

Sebagaimana wanita dilarang mencintai selain pasangan hidupnya, demikian juga laki-laki. Dia tidak boleh mencintai wanita yang tidak mungkin dinikahinya, misalnya karena telah berkeluarga, karena nasab keturunan, adanya ikatan keluarga karena perkawinan, atau karena sepersusuan. Dia dituntut untuk menahan diri dan tidak mengikuti nafsunya (perasaan cintanya) dengan berpegang pada jalan Alloh. Dalam hadist diungkapkan :

“Orang yang (dikatakan) hijrah itu adalah orang (melakukan) hijrah dari perbuatan yang dilarang Alloh dan seorang mujahid adalah orang yang memerangi hawa nafsunya.”

Permasalahan yang terjadi dirumah tangga baik itu pertengkaran antara suami istri karena beda cara pandang, kezaliman yang dilakukan oleh suami dan lain sebagainya, janganlah dijadikan alasan untuk saling menghianati cinta. Ingatlah ! bukankah dulu ketika berniat membangun rumah tangga didasari dengan kesucian cinta. Kalau itu kita sadari janganlah coba-coba salah satu dari penumpangnya melubangi bahtera rumah tangga, karena akan menyebabkan bahtera itu oleng bahkan membinasakan penumpangnya. Kalau bahtera rumah tangga itu sangat susah dikendalikan dan dipertahankan, maka carilah jalan yang ma’ruf yaitu dengan cara bercerai (talak) walaupun dibenci oleh Alloh, dari pada bangunan rumah tangga itu penuh dengan penghianatan dan percikan dosa. Rasululloh saw. Bersabda :

“Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasululloh saw. Bersabda : Sesuatu yang halal tetapi sangat dibenci oleh Alloh adalah talak.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Wallohu ‘alam bishowab.

Sumber :
a. Hadyu Al-Islam, Dr. Yusuf Qordhowi.
b. Hukum pernikahan dalam islam, H. Moch. Anwar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar